SANKSI AKADEMIK

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran peraturan akademik dan kemahasiswaan maupun etika keilmuan dan kesopanan dapat diberikan sanksi akademik berupa:

  • Peringatan lisan oleh dosen pembimbing akademik dan atau dosen pembina,
  • Teguran tertulis oleh pimpinan program studi, atau dosen pembimbing akademik yang bersangkutan, dengan tembusan ke pimpinan fakultas,
  • Panggilan untuk konsultasi kepenasehatan mahasiswa, dan
  • Teguran tertulis dan macam sanksi akademik yang ditetapkan oleh pimpinan fakultas

PENGHENTIAN STUDI

Prosedur penghentian studi mahasiswa program studi Teknik Lingkungan, harus memnuhi kriteria sebagai berikut:

  • Melanggar ketentuan fakultas atau universitas tentang tata tertib akademik.
  • Telah melampui maksimal waktu studi yaitu 14 semester atau 7 tahun.
  • IPK < 2,00 dan tidak memnuhi jumlah sks minimal mata kuliah yang telah lulus saat dilakukan evaluasi pada akhir semester 4 dan akhir semester 8.
  • Atas pertimbangan dosen pembina akademik, diusulkan kepada Rektor oleh Pimpinan Fakultas untuk menghentikan studi.