SANKSI AKADEMIK
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran peraturan akademik dan kemahasiswaan maupun etika keilmuan dan kesopanan dapat diberikan sanksi akademik berupa:
- Peringatan lisan oleh dosen pembimbing akademik dan atau dosen pembina,
- Teguran tertulis oleh pimpinan program studi, atau dosen pembimbing akademik yang bersangkutan, dengan tembusan ke pimpinan fakultas,
- Panggilan untuk konsultasi kepenasehatan mahasiswa, dan
- Teguran tertulis dan macam sanksi akademik yang ditetapkan oleh pimpinan fakultas
PENGHENTIAN STUDI
Prosedur penghentian studi mahasiswa program studi Teknik Lingkungan, harus memnuhi kriteria sebagai berikut:
- Melanggar ketentuan fakultas atau universitas tentang tata tertib akademik.
- Telah melampui maksimal waktu studi yaitu 14 semester atau 7 tahun.
- IPK < 2,00 dan tidak memnuhi jumlah sks minimal mata kuliah yang telah lulus saat dilakukan evaluasi pada akhir semester 4 dan akhir semester 8.
- Atas pertimbangan dosen pembina akademik, diusulkan kepada Rektor oleh Pimpinan Fakultas untuk menghentikan studi.